Pemprov Sulut Terus Perjuangkan Kesejahteraan PPPK
TAJUK SULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw, terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di provinsi Sulut.
Hal ini diungkapkan Wagub Kandouw dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung, di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda Manado, Rabu (13/12/2023).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulut, Ratih Hapsari, dan Kepala Perwakilan BPK Sulut, Dr. Arief Fadillah.
Wagub Kandouw juga menyampaikan kekecewaannya terkait janji Pemerintah Pusat yang dinilainya tidak sebanding dengan realitas. Dia menekankan, Pemprov Sulut merekrut PPPK karena Pemerintah Pusat berjanji untuk membayar gaji mereka. Namun, kenyataannya hanya 40 persen dari yang dijanjikan.
“Kita merekrut PPPK karena PPPK ini akan dibayar, ternyata hanya 40 persen. Bayangkan, ini menjadi gempa bumi dalam anggaran kita. Ini menjadi beban Pemerintah Daerah setelah merekrut,” ujarnya.
Wagub juga mengharapkan perhatian lebih dari Pemerintah Pusat terkait isu ini. Dia menyoroti pembagian dosa dan beban ke Pemkab/Pemkot dan Provinsi terkait gaji PPPK yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
“Dana bagi hasil juga turun tahun depan, ini menjadi tantangan lebih lanjut. Meski begitu, Pemprov Sulut tetap berkomitmen memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara,” tutupnya.(ICS)