Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, Selasa (12/12/2023).(foto: Adit)Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kotamobagu, Haris Momintan, menyampaikan dari 10 paket proyek tersebut, sudah delapan pekerjaan yang berhasil diselesaikan atau mencapai tahap Provisional Hand Over (PHO).
“Masa waktu pekerjaan yang tertera dalam kontrak akan berakhir pada 30 Desember 2023. Dua paket pekerjaan, yaitu perkerasan jalan akses Masjid Al Fath dan perkerasan Jalan Kotagatan Rt 12, harus selesai sebelum tanggal berakhir kontrak pekerjaan. Jika tidak selesai hingga masa waktu pekerjaan, konsekuensinya akan ada denda yang dihitung dari berakhirnya masa pekerjaan,” kata Haris, Selasa (12/12/2023).
Dia menekankan pentingnya mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak untuk menghindari potensi denda dan memastikan kualitas pekerjaan yang optimal.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen Dinas PUPR Kotamobagu untuk memberikan hasil terbaik kepada masyarakat,” tambah Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, berharap semua pekerjaan dapat rampung sesuai dengan waktu yang tertera dalam kontrak.
“Tidak hanya pekerjaan di alun-alun, namun semua pekerjaan di Dinas PU agar selesai sesuai dengan yang tertera dalam kontrak dan tetap perhatikan kualitas pekerjaannya,” harap Claudy.(YA)