GAMSU Serukan Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Mobil Dinas oleh Mantan Bupati Tapsel

TAJUK MEDAN – Mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan inisial SP tengah menghadapi ancaman hukum setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAMSU) mengadukan dugaan penggelapan 5 unit mobil dinas yang diduga masih berada dalam kepemilikan SP. Pengaduan ini disampaikan oleh massa GAMSU kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (3/11/2023) pagi.

Mahasiswa yang tergabung dalam GAMSU menuntut Kejatisu untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan penggelapan mobil dinas yang merupakan aset negara tersebut. Mereka juga menuntut mobil dinas harus dikembalikan ke pemerintah daerah Tapsel.

Pantauan awak media juga, dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa membentangkan spanduk dengan ukuran 1 kali 10 Meter bertuliskan pernyataan sikap. Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat sejumlah personel kepolisian.

Ahmad Sayuti, Koordinator Aksi GAMSU, usai unjuk rasa ke awak media menuturkan, bahwa diduga, SP hingga kini belum mengembalikan 5 unit mobil dinasnya. Sedangkan jabatannya sebagai Bupati Tapsel, telah berakhir sejak 2021 lalu atau 3 tahun silam.

“Sesuai informasi yang berkembang di Kabupaten Tapsel, SP selaku Bupati Tapsel Periode 2016-2021 memiliki mobil 5 unit mobil dinas Pemkab Tapsel. Mobil itu antara lain, Toyota Prado, Toyota New Innova Venturer, Toyota All New Rush, Suzuki Grand Vitara, dan Mitsubishi Double Cabin,” beber Ahmad.

Oleh karenanya, ia mendesak kepada Kejatisu agar menerbitkan surat lidik maupun sidik kepada mantan Bupati Tapsel tersebut. Tujuannya, agar mantan Bupati Tapsel itu bertanggungjawab tentang adanya dugaan penggelapan 5 unit mobil dinas milik Pemkab Tapsel.

“Karena itu, kami menuntut Kejati Sumut secepatnya memanggil mantan Bupati Tapsel tersebut, guna proses penyelidikan atau bahkan penyidikan atas dugaan penggelapan mobil dinas,” ujar Ahmad.

Sebab, tambah Ahmad, jika dugaan ini memang benar, maka kesannya Eks Bupati Tapsel itu seperti ingin memperkaya diri pribadi. Memang, sesuai informasi dari sumber yang dapat dipercaya, Eks Bupati Tapsel itu memang kuat dugaan belum kembalikan mobil dinas. “Malahan ada dugaan dia (SP), mempergunakan mobil dinas itu untuk kendaraan pribadinya,” tegas Ahmad.

Bila perlu, sebut Ahmad, Kejatisu mengambil paksa mobil dinas yang kuat dugaan berada dalam penguasaan Eks Bupati Tapsel itu. Setelah satu jam berorasi salah satu perwakilan Kejatisu, Juliana S, datang menanggapi aspirasi mahasiswa.

Juliana, selaku Bidang Penkum Kejatisu menyampaikan, terkait informasi ini, pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikannya kepada pimpinan. Supaya, pihaknya dapat membuat laporan pengaduan untuk membantu mempermudah dan mempercepat proses hukumnya.

Mendengar hal itu Koordinator Aksi dkk memberikan laporan secara resmi ke dalam Kantor Kejatisu melalui PTSP. Pelaporan diterima atas nama, Natasya tertanggal 3 September 2023.

Sebelum bubarkan diri, Koordinator Aksi menyampaikan akan kembali ke Kejatisu pekan depan dengan massa yang lebih banyak. Tujuannya, untuk mengawal proses hukum tersebut dan mempertanyakan tindak lanjut terkait informasi dan laporan  pengaduan yang mereka sampaikan.(Stevenson)