DPMPTSP Kotamobagu Fasilitasi Pengurusan NIB
TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, akan memfasilitasi para pelaku usaha terkait tata cara pengurusan nomor izin berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu, Selasa (22/11/2022) mengatakan, dalam sepekan pihaknya turun sebanyak 2 kali untuk melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam pengurusan NIB.
“Dalam pengawasan yang kami lakukan biasanya ditemui usaha-usaha yang belum mengantongi izin dan selanjutnya kami undang untuk sharing terkait kendala yang dihadapi saat mengurus izin usaha. Hari ini ada 6 pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk pengurusan NIB, Alhamdulillah 3 izin usaha sudah terbit karena dokumen persyaratannya lengkap,” ujarnya.
Menurut Aljufri, kepemilikan NIB wajib bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha itu sendiri.
“Nah, nomor induk berusaha ini tidak ada batas waktu selagi usahanya berjalan dan berlaku secara nasional. Sehingga sangat penting bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha,” terangnya.
Selain itu, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya juga kerap menemukan usaha yang sudah tidak sesuai dengan ruang lingkup usaha yang tertera dalam NIB.
“Ketika DPMPTSP Kotamobagu temui ada usaha yang tidak sesuai dengan NIB nya maka langsung kami tindak,” tegasnya.
Dia juga mengajak kepada pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurusnya.
“Jika ada kendala bisa langsung mengunjungi kami di Kantor Dinas PM-PTSP kami siap membantu menerbitkannya dan yang pasti layanan fasilitasi ini gratis, yang dibayar itu hanya retribusi ke daerah,” pungkasnya.