Sekda Buka Uji Publik Ranperda Perizinan Berusaha
TAJUK KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Sekretaris Daerah, Sofyan Mokoginta membuka kegiatan uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha, di Cafe Triston Motoboi Kecil, Rabu (16/11/2022).
Uji Publik Ranperda Perizinan Berusaha turut dihadiri oleh Kadis DPMPTSP, Aldjufri Ngandu dan Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie CH Gobel, dan diikuti oleh para pelaku usaha di Kotamobagu dan sejumlah OPD di Kotamobagu.
Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta menjelaskan, Ranperda tentang Perizinan Berusaha dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang tentunya melalui tahapan-tahapan termasuk uji publik ini,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, sebagai amanat Undang-Undang, kata Mokoginta, sehingga Ranperda tentang Perizinan Berusaha harus dilakukan uji publik yang melibatkan para pelaku usaha.
“Uji publik ini dalam rangka bagaimana kita melihat bersama isi dari Ranperda ini dan meminta masukan dari pada stakeholder, dalam rangka perbaikan draf rancangan Peraturan Daerah, yang akan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,” terangnya.
Uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha menjadi Perda ini, bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dan investor.
“Sebab, pemerintah menjamin pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, efisien, menjadi tuntutan di era moderen saat ini, atau menjamin kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha,” pungkasnya.