TIga Pelaku Judi Kartu di Desa Buku Utara.(Foto: tbn)Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/9/2022) mengatakan, ketiga pelaku judi kartu di Desa Buku Utara terdiri dari dua pria berinisial SL (37) dan FM (37), serta satu wanita berinisial JP (34). Ketiganya warga Kecamatan Belang,” ujarnya.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga terkait adanya dugaan praktek perjudian di salah satu tempat sejenis pondok, di Desa Buku Utara.
“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mendatangi TKP, sekitar pukul 20:30 WITA, dan mendapati ketiga pelaku sedang melakukan perjudian jenis kartu remi,” tambahnya.
Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang taruhan kurang lebih sebesar Rp346.000 dan kartu remi.
“Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Belang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.