Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bakal mengatur pengalihfungsian lahan pertanian, atau persawahan di Kotamobagu. Salah satunya dengan membuat Naskah Akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjut (LP2B). Nantinya, LP2B ini akan dijadikan peraturan daerah (Perda), yang akan mengatur tentang penjualan atau pengalihfungsian lahan pertanian atau persawahan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Meiva Najoan, Jumat (07/12/2019) mengatakan, banyak lahan pertanian di Kotamobagu yang berkurang karena sudah dialihfungsikan, seperti pembangunan perumahan dan industry, sehingga dengan tahapan penyusunan dokumen ini diharapkan akan dapat menekan para petani untuk menjual lahan pertaniannya.
“Lahan persawahan yang paling banyak dialihfungsikan berada di Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Timur. Sudah banyak mengambil lahan produktif yang kemudian menjadi sebuah bangunan,” ujarnya
Untuk itu, tahun depan harus ditetapkan Perda tersebut agar penyusutan lahan pertanian di Kotamobagu bisa ditekan. Boleh saja ketika lahan produksi dijual tapi dengan tidak mengalihfungsikan dan tetap menjadi lahan persawahan.
“Targetnya Ranperda LP2B akan diberlakukan mulai tahun 2020. Diharapkan para petani pemilik lahan dapat mengikuti aturan perda yang akan berlaku tahun depan ini, agar lahan pertanian dan persawahan di kotamobagu tidak semakin berkurang,” tutupnya.