TAJUK BOLMUT- Upaya melacak terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya membuahkan hasil.
Tim URC Resmob Limango Polres Bolmut bersama Tim Resmob Polres Bone Bolango berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias A (24), warga Kecamatan Sangkub.
FH diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Ia ditemukan di salah satu tempat kos yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Pengamanan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sangkub Timur. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dari korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa FH telah bergerak menuju wilayah Gorontalo.
Tim URC Resmob Limango kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango. Kerja sama tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya FH di tempat kosnya.
Setelah diamankan, FH langsung dibawa ke Mako Polres Bolmut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban dalam perkara ini diketahui berinisial RM (29), warga Kecamatan Sangkub.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan mengamankan terduga pelaku tidak lepas dari kerja cepat personel di lapangan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah perbatasan.
Menurutnya, polisi akan terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Bolmut berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rofly.
Ia menjelaskan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap FH maupun para saksi. Polisi juga masih melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Bolmut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi persoalan hukum. Masyarakat diminta menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Polisi menegaskan, perkara tersebut akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan.