Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., saat menghadiri penandatanganan PKS, di Ruang Lounge Merdeka Kantor Wali Kota Bitung, Senin (27/7/2026).(foto: Alan) TAJUK BITUNG – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dan terintegrasi kembali diperkuat Pemerintah Kota Bitung.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Bitung, Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung tentang Pelayanan Sidang Isbat/Pengesahan Nikah Terpadu bagi masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., di Ruang Lounge Merdeka Kantor Wali Kota Bitung, Senin (27/7/2026).
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara administratif akan memperoleh akses layanan yang lebih sederhana, mulai dari penetapan isbat nikah hingga pengurusan dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan, tetapi menjadi komitmen nyata seluruh pihak untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak ditentukan oleh penandatanganan dokumen, melainkan dari pelaksanaan di lapangan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh instansi yang terlibat menjaga komitmen, memperkuat koordinasi, serta melakukan evaluasi secara berkala agar pelayanan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kota Bitung, Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta Bagian Kerja Sama Setda Kota Bitung yang telah membangun kolaborasi strategis dalam mewujudkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.
Ia berharap sinergi tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan dan hak-hak keperdataan warga, sejalan dengan semangat mewujudkan Bitung Maju.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Bitung beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung beserta jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.(Ramlan)