x

PWI Sulut Datangi Polda, Desak Polisi Segera Periksa Hotman Paris

3 minutes reading
Tuesday, 21 Jul 2026 19:00 246 View Redaksi Tajuk.News
TAJUK MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum atas laporan yang diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya.

Kedatangan rombongan PWI Sulut dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama sejumlah pengurus dan anggota. Aksi tersebut merupakan wujud solidaritas insan pers sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

Laporan PWI Pusat telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Vanny Loupatty atau yang akrab disapa Maemosa menegaskan, PWI Sulut berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Maemosa, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini bermula saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026) usai mendampingi kliennya dalam sebuah perkara hukum.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjadi perhatian publik. Namun, PWI menilai respons yang disampaikan Hotman Paris diduga melampaui batas etika karena dianggap menyerang kehormatan profesi wartawan.

Beberapa pernyataan yang menjadi sorotan antara lain, “Lu punya otak enggak sih?”, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” “Shut up!”, hingga penyebutan wartawan sebagai “pengecut”.

Menurut PWI, ucapan tersebut disampaikan di ruang publik, disaksikan para jurnalis, dan kemudian tersebar luas melalui berbagai platform media sehingga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Adrianus R. Pusungunaung menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi popularitas maupun status sosial seseorang.

“Laporan PWI Pusat terhadap Dr. Hotman Paris Hutapea harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehormatan wartawan merupakan bagian dari kehormatan profesi yang wajib dihormati semua pihak.

“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Kebebasan pers bukan untuk diinjak. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Wartawan tidak mencari keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan,” tegas Adrianus.

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat. Menurutnya, pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan dan mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Pasal 436 KUHP 2023 yang mengatur penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu yang dilakukan di muka umum.

PWI Sulut menegaskan kehadiran mereka di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar laporan yang telah diajukan diproses sesuai ketentuan hukum. Organisasi wartawan itu berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.(Ramlan)

LAINNYA
x