Pemkot Kotamobagu saat menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).(foto: Suta) Rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, diikuti para camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu sebagai forum evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam arahannya, Sahaya menegaskan sangadi merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk menjaga koordinasi, tertib administrasi, serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tepat waktu.
“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa, tetapi memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan pelaporan pengelolaan keuangan desa merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat juga membahas capaian penerimaan pajak daerah. Pemkot meminta seluruh sangadi dan lurah aktif mengedukasi masyarakat agar meningkatkan kepatuhan membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.