Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., saat menghadiri Rakor strategis bertajuk Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN bersama KPK RI yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).(foto: Suta) TAJUK KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bertajuk Optimalisasi Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mulai digulirkan sejak akhir tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset negara, memperlancar investasi, serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Di hadapan jajaran kepala daerah se-Sulawesi Utara, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama yang telah disepakati bersama.
“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat,” ujar dr. Weny Gaib usai kegiatan.
Dalam rakor tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, serta percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat sertifikasi aset guna mencegah penyalahgunaan aset daerah serta mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam mendukung reforma agraria di daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menutup celah terjadinya praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam pelayanan pertanahan.
Di akhir kegiatan, Wali Kota Kotamobagu bersama Gubernur Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota se-Sulut menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa transformasi tata kelola pertanahan tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum atas tanah dan aset pemerintah.