Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. saat menghadiri sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan flyover Gedangan, Senin malam (18/5/2026).(foto: Ida) Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan dapat selesai pada akhir tahun 2026. Sementara pembangunan flyover Gedangan direncanakan dimulai pada 2027 mendatang.
Hadir langsung dalam kegiatan itu Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Dinas PUBMSDA, Kepala Dinas Perkim CKTR, camat, serta para kepala desa terkait. Turut hadir pula perwakilan BPN, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, dan sejumlah instansi lainnya.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa pembangunan flyover Gedangan menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah untuk mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan perempatan Gedangan.
Menurutnya, proyek tersebut juga menjadi bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang telah mendapat dukungan pemerintah pusat hingga tingkat kementerian dan presiden.
“Kami pastikan masyarakat tidak dirugikan, justru diuntungkan. Semua akan diganti sesuai penilaian appraisal tertinggi tanpa makelar. Pemkab juga tidak bisa memengaruhi, dan nilai tertinggi yang akan digunakan,” tegas Subandi di hadapan warga.
Ia memastikan seluruh aset masyarakat yang terdampak, mulai dari tanah, bangunan, hingga tanaman, akan mendapatkan ganti rugi sesuai hasil appraisal independen dengan nilai tertinggi.
Selama proses sosialisasi berlangsung, masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Tidak ditemukan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan flyover Gedangan.
Warga justru aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pembebasan lahan, kelengkapan dokumen tanah, penyelesaian hak waris, hingga persoalan pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Subandi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dibebani pajak maupun BPHTB dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Ia mengimbau warga segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah, data bangunan, serta tanaman yang berada di atas lahan agar tahapan administrasi dapat berjalan lancar.
“Masyarakat diminta aktif berkoordinasi dengan kepala desa dan camat agar proses administrasi tidak menghambat tahapan pembebasan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, M. Makhmud, menjelaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan.
Tahapan pelaksanaan meliputi pengukuran lahan, inventarisasi data fisik dan yuridis, penilaian appraisal independen, hingga pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Menurut Makhmud, pembangunan flyover Gedangan bertujuan mengurai kemacetan kronis di kawasan perempatan Gedangan sekaligus memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil kajian teknis Detail Engineering Design (DED), trase pembangunan flyover Gedangan mengalami pergeseran ke sisi timur.
Langkah tersebut dipilih karena dinilai lebih efisien dari sisi anggaran, waktu pengerjaan, serta memiliki kondisi tanah dan topografi yang lebih ideal untuk pembangunan struktur jembatan.
“Ada penghematan waktu, efisiensi anggaran, dan pergeseran trase ke sisi timur merupakan pertimbangan teknis DED flyover Gedangan. Hasil geometrik BBPJN menunjukkan sisi timur memiliki daya dukung tanah yang lebih ideal,” jelas Makhmud.
Ia menyebut luas pembebasan lahan yang terdampak mencapai 45.822 meter persegi dengan total 89 kepala keluarga terdampak. Selain itu, sebagian besar bidang lahan yang terkena proyek merupakan aset milik negara seperti Polsek, Puskesmas, PDAM, hingga lahan milik PT KAI.
Dengan dukungan masyarakat serta sinergi lintas instansi, proyek flyover Gedangan diharapkan dapat segera terealisasi sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di wilayah Gedangan dan sekitarnya.
Selain memperlancar arus lalu lintas, pembangunan flyover tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan sekitar Jalan Raya Gedangan.(Ida)