x

WFO dan WFN ASN Diterapkan, Wali Kota Bitung Tegaskan Kualitas Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

2 minutes reading
Wednesday, 1 Apr 2026 13:56 415 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK BITUNG – Pemerintah Kota Bitung resmi menerapkan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem kerja aparatur yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil kerja. Selain itu hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ
Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di
Pemerintah Daerah.

Menurut wali kota, pelaksanaan tugas kedinasan ASN kini dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili pegawai (Work From Home/WFH).

“Melalui pola kerja ini, ASN tetap dituntut menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar wali kota, Rabu (1/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pelaksanaan WFH dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali kota menambahkan, penerapan sistem kerja fleksibel ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien serta mempercepat akselerasi layanan digital di lingkungan pemerintah daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kontinuitas layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti bahan bakar, listrik, air, serta menekan biaya operasional kantor.

Pemerintah Kota Bitung juga melihat kebijakan ini sebagai langkah untuk menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas kendaraan, sekaligus mendorong terciptanya budaya hidup sehat di kalangan ASN maupun masyarakat.

Lebih jauh, wali kota menekankan sistem kerja fleksibel ini juga diarahkan untuk memperkuat budaya kerja berbasis output, di mana kinerja ASN diukur berdasarkan hasil pekerjaan yang dicapai, bukan semata-mata pada kehadiran fisik di kantor.

Kebijakan fleksibilitas kerja ini mulai berlaku pada Kamis 2 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan hingga terdapat ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.(Ramlan)

LAINNYA
x