Terima SK 63 WPR, Gubernur Yulius: Semua Untuk Rakyat. (Foto: Kominfo Sulut)TAJUKSULUR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tentang 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat memberikan sambutan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado Senin 2 Maret 2026.
Gubernur Yulius menjelaskan bahwa SK dari Kementerian ESDM tersebu menjadi dasar penting bagi Pemprov Sulut untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah.
“Hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar Gubernur Yulius.
Ia mengatakan, meskipun SK tersebut baru diterima secara resmi hari ini, namun proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis.
“Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sulut akan segera mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tindaklanjut dari SK tersebut, termasuk implementasi teknis dan pengawasannya.
“Besok saya akan mengundang Forkopimda untuk membahas salah satunya SK 63 WPR dari Menteri ESDM. Kita akan bahas langkah-langkahnya seperti apa,” tegasnya.
Gubernur juga menambahkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat.
“Kita semua di sini untuk rakyat,” tandasnya.***