x

MAKI Jatim Soroti Dugaan Pelanggaran Splitzing SHM di BPN Sidoarjo, Siapkan Laporan Hukum

2 minutes reading
Friday, 27 Mar 2026 20:06 367 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO — Maraknya keluhan masyarakat terkait kebijakan splitzing atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari SHM induk di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo kini menjadi sorotan serius. Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara kelembagaan menyatakan tengah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.

Sejumlah warga Sidoarjo yang merasa dirugikan, khususnya para pembeli perumahan, mengaku hingga kini belum menerima SHM meskipun telah melakukan pelunasan. Mereka bahkan menyatakan kesiapan untuk menyerahkan bukti pembayaran serta dokumen pendukung lainnya kepada MAKI Jatim sebagai bahan penguatan laporan.

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim mengungkap temuan awal yang mengindikasikan adanya penerbitan SHM hasil splitzing tanpa didasari dokumen site plan. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur yang berlaku dalam pengembangan perumahan.

Lebih jauh, MAKI Jatim juga menemukan indikasi praktik tersebut terjadi pada sejumlah pengembang yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi, seperti luas lahan di bawah 90 meter persegi dan akses jalan yang hanya memiliki lebar sekitar 3 meter. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar perizinan pembangunan perumahan.

“Ini bisa masuk pada tindak pidana murni. Proses keluarnya SHM dari splitzing tanpa adanya site plan merupakan pelanggaran serius. Tim Litbang MAKI Jatim sudah mengantongi data dan alat bukti hukum, tinggal disempurnakan dalam berkas pelaporan,” ujar Heru dari MAKI Jatim.

Menurut Heru, pihaknya bahkan telah mengidentifikasi sejumlah nama perumahan beserta pemilik pengembang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Data tersebut, kata dia, telah masuk dalam dokumen berkas pelaporan hukum yang sedang disiapkan.

MAKI Jatim menegaskan tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak BPN Kabupaten Sidoarjo, tetapi juga pada pengembang perumahan yang diduga turut berperan dalam proses yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana menggelar konferensi pers untuk membeberkan secara terbuka temuan mereka. Mereka juga menyebut akan membuka “Kotak Pandora” terkait pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.

Usai pers rilis, MAKI Jatim memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Budi)

LAINNYA
x