x

BHR Ojol Lebaran 2026 Berpeluang Naik, Menaker Tunggu Persetujuan Presiden

2 minutes reading
Sunday, 1 Mar 2026 11:33 416 View Haris Zakaria

TAJUK JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) pada Lebaran 2026 berpeluang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan usai pemerintah menggelar pertemuan dengan perusahaan aplikasi transportasi daring pada 27 Februari 2026.

Menurut Yassierli, para aplikator pada prinsipnya telah menunjukkan komitmen untuk menaikkan nominal bantuan tersebut. Beberapa perusahaan bahkan menyatakan kesiapan memberikan nilai yang lebih tinggi dari tahun lalu.

“Kemarin yang hasil kita ya, mereka (aplikator) komitmen. Ada yang menyampaikan kami lebih (tinggi) sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah,” ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Februari 2026.

Meski demikian, keputusan final terkait besaran BHR masih menunggu arahan dan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Yassierli menjelaskan, skema pemberian BHR pada tahun ini tetap menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya. Namun, nilai bantuan disebut mengalami peningkatan seiring komitmen dari pihak aplikator.

Kendati demikian, pemerintah belum merinci teknis pencairan BHR. Pembahasan teknis masih dilakukan bersama masing-masing perusahaan aplikasi, termasuk penentuan kategori penerima.

“Tunggu saja, itu kan nanti juga masing-masing aplikator punya kategori sendiri kan. Jadi memang sesuai dengan tahun lalu, tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini,” jelasnya.

Menaker menegaskan besaran BHR akan disesuaikan dengan tingkat aktivitas pengemudi. Pengemudi dengan jam kerja penuh (full time) berpotensi menerima nominal berbeda dibandingkan dengan pengemudi paruh waktu (part time).

“Maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka ya. Orang yang memang full dengan orang yang part time tentu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa,” tegas Yassierli.

Terkait penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Yassierli menyebut pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo sebelum keputusan resmi diumumkan.

“Ya kita tunggu, kan saya masih harus konsultasi dengan Presiden dulu,” tutupnya.(Badru Salam)

LAINNYA
x