x

Sempat Bersitegang, Aksi AMPB Berujung Dialog

2 minutes reading
Wednesday, 18 Feb 2026 22:20 307 View Yogi Baba

TAJUK BOLMUT- Aliansi Masyarakat Peduli Binadou (AMPB), melaksanakan Demonstrasi terkait Penolakan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) di Depan Situs Komaling R.S Pontoh, Desa Boroko Kecamatan Kaidipang yang dilanjutkan dikantor Bupati berujung saling bersitegang antara masa aksi dengan satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP).

Para demostran melakuka orasi menyampaikan aspirasi didepan bagunan sakral rumah raja Kaidipang besar tersebut, dan aksi dilanjutkan di kantor Bupati hingga masa aksi melakukan pembakaran ban mengakibatkan suasana sempat Memanas namun situasi cepat di redam.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Lapangan (Korlap) Febryanto Lombu saat menyampaikan orasinya Mengatakan, Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap panitia pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR), yang dinilai tidak melibatkan Kabupaten Binadou dalam berbagai agenda pembentukan provinsi baru tersebut. Maka kami mendesak pemerintah daerah segera mencabut dukungan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi BMR. Kami juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda), untuk mengubah nama daerah dari Bolaang Mongondow Utara menjadi Kabupaten Binadou.

Lanjutnya, Usulan perubahan nama ini, berangkat dari histori adat dan budaya wilayah Binadou yakni eks swapraja Bintauna, Bolangitang dan Kaidipang..Kami juga mendesak DPRD, untuk segera membahas perubahan nama daerah dari Bolaang Mongondow Utara menjadi Binadou,”Tegas Lombu.

Sementara Bupati Binadou Sirajudin Lasena saat menerima aksi pada Rabu (18/2/2026) Mengatakan, Isu PBMR sampai dengan hari ini Pemda Binadou belum merespon lebih jauh urusan pembentukan PBMR. Hingga hari ini Pemda dan DPRD, belum menyikapi secara serius pembentukan PBMR, Karena ini baru dalam tahapan usulan kepada pemerintah Provinsi maupun Pusat. Pihaknya kemarin telah berkomunikasi dengan panitia pemekaran PBMR melalui telepon, saya sampaikan kepada panitia, alangkah baiknya sebelum konsolidasi, bisa audiens dengan gubernur. Hal ini untuk bisa menyampaikan langsung gagasan tersebut, kemudian hasil audiens itu di sosialisasikan ke masyarakat BMR.

Lanjut SJL, Untuk usulan perubahan nama kabupaten, akan menindak lanjuti usulan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.”Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan sepanjang itu kemauan rakyat, namun tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”Jelas SJL.

(Penulis/ peliput : Yogi baba)

LAINNYA
x