Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW. (Foto: Kominfo Sulut)TAJUKSULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), mencatatkan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah dengan diterimanya persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.
Persetujuan tersebut diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nurson Wahid kepada Gubernur Sulut di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulut yang telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulut juga didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II terkait.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencana akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.***