Kejari Bitung saat melakukan penahanan kepada kedua tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama serta mantan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung, Jumat (13/2/2026).(foto: Alan) Kedua tersangka masing-masing merupakan mantan Direktur Utama serta mantan Direktur Umum dan Keuangan. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bitung guna menjalani masa penahanan awal. Selama periode tersebut, penyidik akan mendalami aliran anggaran serta menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise, S.H., menegaskan langkah penahanan murni bagian dari proses penegakan hukum. Penahanan dinilai perlu untuk memastikan kelancaran penyidikan serta mencegah potensi hambatan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersumber dari kepercayaan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, mengingat peran strategis perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bitung.
Kejari Bitung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan perusahaan daerah agar lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Bitung.(Ramlan)