Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Pegunungan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Selasa (27/1/2026).(foto: Juandri)Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Pegunungan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Selasa (27/1/2026).
Aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum pengusaha asal Jakarta berinisial EL alias Eduard. Berdasarkan informasi yang berkembang, kawasan hutan seluas hampir 30 hektare di Pegunungan Pasolo telah mengalami kerusakan serius akibat penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Ironisnya, kegiatan ini disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.
Tak hanya di Minahasa Tenggara, oknum pengusaha tersebut juga disebut-sebut memiliki aktivitas pertambangan emas di wilayah Gorontalo. Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan lintas daerah terhadap praktik pertambangan ilegal yang terorganisir.
Dari hasil penelusuran di lapangan, setiap kali dilakukan proses pengolahan, aktivitas PETI tersebut diduga mampu menghasilkan sekitar 4 hingga 5 kilogram emas.
Skala produksi yang besar ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan modal serta jaringan yang tidak kecil.
Pemerhati lingkungan, Didi Musa, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah. Dia juga menegaskan maraknya tambang emas ilegal di Pegunungan Pasolo seharusnya segera direspons dengan tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dan aparat penegak hukum.
“Seharusnya pemerintah daerah, Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, bahkan Mabes Polri turun tangan. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, apalagi aktivitas tambang ilegal ini dilakukan secara terbuka,” ujar Didi.
Menurut Didi, dampak dari aktivitas PETI tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Kawasan hutan di Pegunungan Pasolo dilaporkan telah dibabat habis demi kepentingan pertambangan emas ilegal.
“Kondisi hutan sudah rusak parah. Kami sangat khawatir, terutama saat musim hujan. Potensi banjir bandang sangat besar dan masyarakat sekitar bisa menjadi korban,” ungkapnya.
Dia pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga turut membekingi atau mengambil keuntungan dari praktik PETI tersebut.
Penutupan total aktivitas pertambangan emas tanpa izin dinilai sebagai langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Komitmen pemberantasan tambang ilegal harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tutup Didi Musa.(Juandri)