Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pencurian emas di sebuah toko emas di kawasan Jalan Pacarkeling, Surabaya, Jumat (30/1/2026).(foto: Budi) Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian terorganisir.
Keempat pelaku masing-masing berinisial FR, YS, MR, dan ZR, yang merupakan WNA asal Pakistan dan Yordania. Para tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025, setelah polisi melakukan pengembangan dan pelacakan intensif.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli perhiasan emas.
Saat salah satu pelaku melakukan transaksi dan pembayaran di kasir, pelaku lainnya memanfaatkan kelengahan pegawai toko untuk mengambil perhiasan emas.
“Modusnya pura-pura membeli dan melakukan pembayaran di kasir, sementara salah satu tersangka beraksi mengambil emas ketika pegawai lengah,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2023 dengan pola hidup berpindah-pindah tempat. Dari hasil koordinasi penyidik, terungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian serupa yang pernah dilakukan di Thailand.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV di toko emas tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian menelusuri plat nomor kendaraan Grab yang digunakan para tersangka saat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, sopir Grab mengakui telah mengantar empat orang WNA ke lokasi sesuai waktu kejadian.
“Dari pengakuan tersangka, emas hasil curian tersebut sudah dijual dengan nilai sekitar Rp180 juta. Seluruh barang bukti telah kami amankan,” jelas AKBP Edy.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan ditargetkan segera P21. Polisi memastikan dalam waktu dekat para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
AKBP Edy menambahkan, selama proses pemeriksaan para tersangka bersikap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV, data telepon genggam yang digunakan, serta ciri-ciri pelaku yang menguatkan keterlibatan mereka.
“Meski tidak kooperatif, kami memiliki bukti yang cukup kuat. Yang pasti, para pelaku ini merupakan residivis,” tegasnya.(Budi)