press conference saat memperlihatkan barang buktiTAJUK BOLMUT-Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar press conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W (31).
Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H serta Ps. Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, bertempat di Mapolres Bolmut.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka W di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan toko Alfamart Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka yakni memesan narkotika jenis sabu melalui teman sekerjanya berinisial SA yang berada di lokasi tambang Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat. Selanjutnya, SA memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram.
Adapun kronologis pengungkapan bermula pada 3 Januari 2026, saat Kepala Tim Resmob Polres Bolmut menerima informasi terkait adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Kota Palu menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi. Atas informasi tersebut, tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Hasilnya, tersangka W berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu, satu bungkusan plastik yang dilakban warna cokelat yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu, tiga buah sedotan berwarna putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini tersangka W telah diamankan di Polres Bolmut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Peliput/penulis : Yogi baba