Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka, saat memimpin Rakor bersama Forkopimda Kota Bitung dan Forum Lintas Sektoral, di Aula Merdeka Lounge Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (29/1/2026).(foto: Alan)Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan perwakilan unsur TNI, Polri, dan instansi vertikal, di antaranya Danguskamla Koarmada II Kolonel Laut (P) Edi Setyawan, S.E., Dansatrol Kodaeral VIII Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits, E.D., S.E., M.Tr. Hanla., Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr. Opsla, Dansecata Rindam XIII/Mdk Letkol Inf Ade Rohmat Wijaya, perwakilan Kapolres Bitung Kabagops Polres Bitung Kompol Karel Tangay, S.H., Kepala Kesbangpol Kota Bitung Agus Momijo, Kajari Bitung Krisna Pramono, S.H., serta BIN Korwil Bitung Thein H. C. Pakasi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wali Kota Hengky Honandar memaparkan sejumlah kejadian yang terjadi sepanjang akhir Desember 2025 hingga Januari 2026, khususnya terkait maraknya peristiwa kebakaran di berbagai wilayah Kota Bitung.
Beberapa kejadian menonjol antara lain kebakaran kompleks bangunan sekolah di Kelurahan Aertembaga Satu, kebakaran kapal penangkap ikan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bitung, kebakaran rumah sekaligus usaha laundry, hingga kebakaran rumah warga dan kios di sejumlah kelurahan.
Selain itu, rapat juga membahas gangguan keamanan berupa aksi tawuran antar kelompok pemuda (tarkam) yang terjadi di beberapa lokasi, seperti antara kelompok pemuda Kompleks Parigi Tofor dan Pasar Tua Kombos, konflik antar pemuda Empang dan Sari Kelapa, serta bentrokan antara kelompok Perum Korea dan Perum Sopir di wilayah Manembo-Nembo Atas. Aksi-aksi tersebut kerap terjadi pada malam hari dan melibatkan penggunaan senjata tajam, panah wayer, hingga kembang api.
Rakor juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya pasal-pasal yang berpotensi berdampak langsung pada dinamika sosial masyarakat, seperti Pasal 274 tentang keramaian tanpa izin, Pasal 265 tentang gangguan ketertiban umum, Pasal 316 mabuk di tempat umum, Pasal 412 kohabitasi, hingga pasal-pasal terkait penguasaan lahan dan gangguan kenyamanan lingkungan. Seluruh pasal tersebut memuat ancaman pidana denda hingga Rp10 juta atau pidana penjara maksimal enam bulan.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Wali Kota Bitung menegaskan perlunya langkah-langkah preventif yang terkoordinasi. Pemerintah Kota Bitung bersama Forkopimda sepakat memperkuat kolaborasi melalui patroli gabungan TNI–Polri setiap malam, pelaksanaan kegiatan positif bagi generasi muda seperti turnamen sepak bola, MMA, dan balap motor, serta penerapan surat perjanjian bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam seperti panah wayer.
Sementara itu, Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ menegaskan komitmen aparat keamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan citra Kota Bitung.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi setiap persoalan, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sosialisasi yang masif dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Melalui rapat koordinasi ini, Forkopimda Kota Bitung meneguhkan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” tegas Dandim.(Ramlan)