Gubernur Sulut, Yulius SelvanusTAJUKSULUT – Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menegaskan, bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius, guna menjawab keluhan masyarakat soal isu kenaikan pajak kendaraam bermotor.
“Tidak ada kenaikan pajak, kita pro rakyat,” ujar Gubernur Yulius, Rabu 7 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan, telah menetapkan tiga kebijakan melalui SK Gubernur bernomor 13 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulut,” ucap Gubernur.
Ia juga mengajak seluruh masyarat untuk bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua.
Berikut tiga kebijakan gubernur terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor:
1. Keringanan Pokok Pajak 25%
Mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.
2. Bebas Pajak Progresif
Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
3. Pembebasan PKB 1 Tahun
Memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulut.
“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara,” imbaunya.***