Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, yang berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Kota Manado, Rabu (10/12/2025).(foto: Suta)Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat penerapan pidana kerja sosial di wilayah Kota Kotamobagu.
“Tujuan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana sesuai prinsip keadilan,” ujar Atmawijaya.
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra, serta memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri.
“Melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi para pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Silangen, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Utara.