Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang digelar di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (16/12/2025).(foto: Suta)Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube.
Sejumlah narasumber dihadirkan untuk membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, termasuk perubahan paradigma penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas undangan serta fasilitasi pelaksanaan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pembaruan paradigma hukum acara pidana, khususnya penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia, penguatan due process of law, transparansi proses penegakan hukum, serta penataan kewenangan antar aparat penegak hukum,” ujar Sahaya.
Dia juga menegaskan bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, materi yang disampaikan sangat relevan. Hal ini karena setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harus dilaksanakan berbasis hukum, terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun substansial.
Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan KUHAP yang baru menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dengan demikian, penegakan hukum di daerah dapat selaras dengan sistem peradilan pidana nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Kepala Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya.