Aplikasi Matel di Gresik, Senin (15/12/2025).(foto: Badru)Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran siber menyusul laporan masyarakat terkait aplikasi yang menampilkan data debitur secara terbuka. Data yang beredar mencakup identitas pribadi, status tunggakan, hingga informasi kendaraan milik nasabah.
Sorotan publik kian kuat setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @manangsoebati_official milik Kombes Manang Soebeti viral di media sosial. Dalam unggahannya pada Senin (15/12/2025), ia secara terbuka mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut dan meminta pemerintah segera melakukan pengecekan.
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya.
Unggahan tersebut menuai beragam reaksi warganet dan memperkuat desakan agar aparat serta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi yang dinilai berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan distribusi aplikasi Matel. Aplikasi tersebut diketahui menggunakan sistem berlangganan berbayar, sehingga pengguna bisa mengakses data debitur dari berbagai perusahaan pembiayaan.
Aparat menegaskan data nasabah merupakan informasi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam alur penyediaan data tersebut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, khususnya bagi nasabah kredit kendaraan dan pembiayaan lainnya. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aplikasi yang menawarkan akses data pribadi secara ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan data nasabah.(Badru Salam/Red)