Kasat Reskrim Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, bersama Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, Rabu (3/12/2025).(foto: Edi)Upaya penangkapan ini dilakukan setelah pengejaran panjang yang sempat mengalami hambatan karena terduga pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membujuk korban hingga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan merugikan anak.
“Dua bulan sebelum penangkapan terakhir, kami telah berupaya menangkap RM. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai dan kabur dari kejaran petugas,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).
Meskipun mengalami kendala, kepolisian tidak menghentikan upaya pencarian. Penelusuran berlanjut hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak berhenti sampai di situ. Tadi malam kami berhasil melakukan penangkapan di wilayah Grati, Pasuruan,” jelas AKP Hafid.
Setelah diamankan, RM langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, RM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pemberitaan ini, identitas anak korban, lokasi detail yang dapat mengarah pada identitas korban, serta informasi sensitif lainnya sengaja tidak disampaikan, sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Kuasa hukum keluarga anak korban, Hendrayanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan moral sepanjang penanganan kasus ini.
“Kami sebagai kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung sehingga kasus ini dapat terungkap dan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(Edi)