x

Polemik Tembok Pembatas Jalan di Banjarbendo Tuntas, Pemkab Sidoarjo Putuskan Integrasi Jalan

3 minutes reading
Friday, 19 Dec 2025 19:47 373 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO – Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di Perumahan Mutiara Regency akhirnya menemui titik terang. Bupati Sidoarjo Subandi, SH, M.Kn bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo sepakat tembok tersebut akan dibongkar demi integrasi jalan dan kepentingan umum.

Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan yang digelar Jumat (19/12/2025) sore. Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah pihak terkait dan perwakilan warga.

Setelah mendengarkan pendapat ahli hukum serta aspirasi dari warga, Forkopimda Sidoarjo menegaskan bahwa tembok pembatas antarperumahan tersebut akan dibongkar. Dengan keputusan ini, polemik yang sempat memanas dinyatakan selesai.

“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi dalam pertemuan tersebut.

Dalam rapat tersebut, ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, turut memberikan pandangan hukum terkait persoalan tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City. Hadir pula perwakilan warga dari ketiga perumahan tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok memilih melakukan walkout setelah menyampaikan keterangan di hadapan Forkopimda dan peserta rapat.

Dr. M. Syaiful Aris memaparkan sejumlah dasar hukum mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah.

Dia menyimpulkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara yuridis memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah.

“Tindakan pemerintahan sah sepanjang didasarkan pada kewenangan, untuk kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga Perumahan Mutiara Harum, Alex, menyatakan pihaknya mendukung pembongkaran tembok demi integrasi jalan.

Dia juga menegaskan status PSU ketiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Jalan di tempat kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami juga sudah membuka akses jalan ke Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan,” ujarnya.

Alex menambahkan, selama ini Mutiara Regency dinilai cenderung eksklusif dengan pembangunan gapura dan portal, padahal akses keluar-masuk masih melalui wilayah Mutiara Harum.

“Kami berharap gapura dan portal juga dibongkar. Ini bukan untuk memfasilitasi perumahan tertentu, tapi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda tersebut.

Menurutnya, pembongkaran tembok akan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku melalui Satpol PP, diawali dengan surat pemberitahuan dan peringatan.

“Harapan kami, pihak terkait dapat secara sukarela membongkar tembok tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, eksekusi pembongkaran untuk integrasi jalan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran,” tutupnya.(Ida)

LAINNYA
x