x

Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan Pengamanan Aset Eks TKD di Kelurahan Taman

2 minutes reading
Thursday, 18 Dec 2025 22:25 234 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Rabu (17/12/2025) sore. Kegiatan ini dihadiri sekitar 56 warga yang selama ini menempati lahan eks TKD dengan total luas mencapai 38.650 meter persegi.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kasi Intel Hadi Sucipto, jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo, Inspektorat, BPKAD, Camat Taman, Kabag Hukum Setda, Danramil dan Kapolsek Taman, Lurah Taman, serta warga yang menempati lahan eks TKD.

Camat Taman Arie Prabowo, S.STP., M.PSDM., dalam sambutannya menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Temuan tersebut mencatat adanya 56 kepala keluarga yang menempati tanah eks TKD dengan bangunan permanen, bahkan sebagian di antaranya telah memiliki sertifikat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menertibkan sekaligus menjembatani proses mediasi terkait pemanfaatan tanah eks TKD agar penyelesaiannya jelas dan sesuai aturan,” ujar Arie Prabowo.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hadi Sucipto menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait status tanah yang berdiri di atas aset milik Pemkab Sidoarjo.

Dia berharap melalui forum mediasi tersebut dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami berharap ada titik temu yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi warga,” katanya.

Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan aset daerah yang telah lama ditempati warga.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap taat pada ketentuan pemerintah.

“Pemkab Sidoarjo tetap memperhatikan asas kemanusiaan, namun dalam penyelesaian ini warga harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan Pemkab Sidoarjo akan menyelesaikan persoalan tanah yang ditempati warga melalui mekanisme sewa.

Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menertibkan aset daerah.

“Warga diwajibkan membayar sewa tanah untuk kurun waktu 10 tahun, terhitung mulai tahun 2015 hingga 2025, melalui aplikasi Aprecel. Nominal sewa akan kami hitung seringan mungkin agar tidak memberatkan warga,” jelas Bupati Subandi.

Dia menambahkan, Pemkab Sidoarjo bersama warga akan membuat perjanjian resmi di hadapan notaris dengan jangka waktu antara tiga hingga lima tahun, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga.(Ida)

LAINNYA
x