Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin rapat internal di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/12/2025).(foto: Ida)Selama masa perpanjangan tersebut, kontraktor pelaksana dikenai denda keterlambatan sebesar Rp25 juta per hari. Total denda berjalan bahkan berpotensi mencapai Rp250 juta apabila proyek tidak segera diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Hingga Selasa (16/12/2025), progres fisik pembangunan baru mencapai 90,013 persen dengan deviasi sebesar 9,98 persen dari target.
Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek atas molornya pengerjaan sekaligus adanya ketidaksesuaian antara perencanaan yang telah dipaparkan dengan realisasi di lapangan.
Menurutnya, perbedaan tersebut tidak dapat ditoleransi mengingat Alun-Alun Sidoarjo merupakan ruang publik strategis yang menjadi wajah kota.
“Yang saya terima dalam perencanaan dan paparan berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Subandi usai rapat internal di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu sorotan utama Bupati Subandi adalah perbedaan desain dan spesifikasi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dia menilai, PJU di kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan Pendopo sisi depan seharusnya memiliki desain yang seragam, sebagaimana yang telah diterapkan di kawasan GOR Sidoarjo, guna menciptakan identitas visual kota yang konsisten.
“Lampu PJU di Sidoarjo ini seharusnya diseragamkan seperti di GOR Sidoarjo. Tapi yang terpasang justru berbeda dengan rencana,” ujarnya.(Ida)