
TAJUK ASAHAN – Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejari Asahan resmi menetapkan eks Kepala Unit dan Mantri salah satu Bank Plat Merah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 sebesar Rp. 2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH dan Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH., Selasa (09/12/2025) dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit Bank plat merah Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri (Petugas Lapangan/Penyalur Kredit) pada unit yang sama.
Lanjut Kajari menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan dan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, tersangka WF selaku eks Kepala Unit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Blalai.
” Dari dua tersangka, hari ini WF yang kita tahan karena TAS tidak menghadiri panggilan, dan kita akan melakukan pemanggilan kembali,”ujar Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari Asahan Chandra Syahputra, SH menerangkan bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus pemberian bantuan pemerintah covid kepada masyarakat, dimana masyarakat atau debitur dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.
” Ada sebanyak 38 Debitur yang dikelabui oleh para tersangka dengan alasan akan diberikan bantuan Covid sebesar Rp. 1.000.000 dengan syarat menyerahkan KTP, namun para debitur tidak mengetahui data diri yang diserahkan kepada para tersangka tersebut dipergunakan untuk pengambilan pinjaman KUR,” terang Kasi Pidsus.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Dicky)