
TAJUKSULUT – Kolintang, musik tradisional asal Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda UNESCO.
Hal itu ditandai penyerahan sertifikat oleh Ditjen Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan, Kemenbud RI, Endah Thahjani Dwirini Retno Astuti, kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Museum Nasional, Jakarta, yang juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat UNESCO untuk Reog Ponorogo dan Kebay, Selasa 2 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Gubenur Yulius Selvanus mengatakan, bahwa penerimaan sertifikat UNESCO adalah kebanggaan sekaligus amanah bagi masyarakat Sulut.
“Pemerintah akan terus melindungi, mengembangkan, serta mewariskan Kolintang kepada generasi masa depan,” ucapnya.
Ia juga berharap, kolintang ke depan akan semakin diperluas ruang tampilnya di tingkat nasional dan global.
“Kita juga mendorong pembelajaran, pertunjukan, inovasi, dan konservasi Kolintang agar semakin mengakar dan berdaya saing sebagai ikon budaya Indonesia,” tandasnya.
Diketahui, acara penyerahan sertifikat juga dihadiri pejabat daerah, perwakilan Arsip Nasional RI, Kementerian Luar Negeri, PINKAN Indonesia, serta komunitas budaya dan seniman.***