x

Gubernur Yulius Resmi Umumkan UMP Sulut 2026, Ini Besarannya 

2 minutes reading
Saturday, 20 Dec 2025 19:36 372 View Gian Limbanadi

TAJUKSULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), resmi menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. 

Penetapan tersebut resmi diumumkan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu 20 Desember 2025.

Berdasarkan peraturan pemerintah tentang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini naik, dibandingkan dengan tahun 2025, sebesar 3.775.425.

Sementara, UMSP Sulut ditetapakan sebesar Rp4.102.696. Angkan ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, Rp3.869.811.

UMSP 2026 berlaku untuk sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalian termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi serta pertambangan biji logam dan sektor pengadaan listrik, gas uap, atau air panas serta udara dingin.

Gubernur Yulius Selvanus, menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Di kesempatan itu, Gubernur juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulut, untuk mematuhi dan menjalankan sesui yang ditetapkan.

“Saya berharap, dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan serta daya beli para buruh,” harapnya.

Di sisi lain juga, pemerintah daerah berharap, para investor dan pelaku usaha tidak terbebani, karena pertumbuhan ekonomi Sulut saat ini berada dalam kondisi baikd dan masuk 10 besar se-Indonesia.

“UMP dan UMSP Sulawesi Utara mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” tandasnya.***

LAINNYA
x