x

Isu Suap Rp1 Miliar Hentikan Kasus Dana Hibah KONI Asahan Disorot, Kejatisu Dinilai Beri Informasi Simpang Siur

4 minutes reading
Monday, 15 Dec 2025 14:15 392 View Dicky Syahtria

TAJUK ASAHAN – Dugaan isu suap senilai Rp1 miliar untuk menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019–2025 dengan nilai total Rp52,5 miliar terus menjadi sorotan publik. Laporan yang diajukan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Juli 2025 itu kini ramai diperbincangkan masyarakat dan mendapat perhatian sejumlah media.

Sorotan menguat setelah muncul pernyataan Kejatisu yang menyebutkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Asahan.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan keterangan Kapolres Asahan, yang menegaskan pihaknya tidak menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019–2025 sebagaimana dilaporkan LPSH.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menegaskan, hasil pengecekan di Unit Tipikor Polres Asahan hanya terdapat penanganan perkara dana hibah KONI tahun 2023, dan itupun telah dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hasil pengecekan kami, Unit Tipikor tidak menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI Asahan tahun 2019–2025. Yang ada hanya penanganan dana hibah KONI tahun 2023, dan perkaranya sudah dihentikan,” tegas Kapolres.

Dia juga menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dan meminta masyarakat menyampaikan informasi bila memiliki data terkait aliran dana hibah KONI Asahan sebesar Rp52,5 miliar yang bersumber dari APBD Asahan.

Menanggapi hal itu, Tumpak Titus Marasi Nainggolan, SH, MH, Advokat sekaligus Pemerhati Hukum, menilai informasi yang menyebut Kejatisu telah melimpahkan perkara ke Polres Asahan sebagai tidak logis dan berpotensi pembohongan publik.

“Sangat tidak logis bila dikatakan Kejatisu telah melimpahkan dugaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019–2025 ke Polres Asahan, karena Kapolres sendiri menyatakan tidak ada pelimpahan perkara tersebut,” ujar Tumpak, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab penegakan hukum, bahkan dinilai mencederai doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Dia mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor Perja/039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola teknis penanganan tindak pidana khusus (korupsi). Dalam aturan itu, informasi hasil telaah dan penyelidikan seharusnya disampaikan oleh Tim Koordinator Penyelidik yang dibentuk melalui surat perintah (SPRINT) resmi.

“Tenggang waktu penyelidikan diatur jelas, termasuk pelaporan perkembangan (laplid) dan ekspose hasil penyelidikan. Jika disandingkan dengan pernyataan Kejatisu dan keterangan Kapolres Asahan, maka patut diduga belum ada proses telaah dan penyelidikan yang komprehensif atas laporan LPSH,” tegasnya.

Tumpak juga mempertanyakan cepatnya klaim pelimpahan perkara, mengingat pengumpulan data APBD dan LKPJ Kabupaten Asahan dari tahun 2019 hingga 2025, serta pemeriksaan terhadap 37 cabang olahraga KONI Asahan, merupakan pekerjaan yang menyita waktu.

“Bagaimana mungkin perkara sebesar Rp52,5 miliar dengan rentang waktu enam tahun bisa selesai ditelaah dan diselidiki dalam waktu singkat? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Dia pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat agar segera memerintahkan pembentukan tim baru untuk membuka kembali pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019–2025, sebelum persoalan ini merembet ke ranah pelanggaran etik maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Selasa (24/11/2025), menyatakan berdasarkan pengecekan internal dan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB), penanganan perkara telah dilakukan oleh Polres Asahan dan Inspektorat Asahan. Namun pernyataan ini dibantah oleh fakta bahwa LPSH Asahan tidak pernah melaporkan perkara tersebut ke Polres Asahan.

Di sisi lain, sejumlah sumber media menyebut beredar isu miring tentang adanya dugaan upaya menutup proses hukum dengan imbalan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada oknum di Kejatisu. Isu tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya dan masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada Ketua KONI Asahan Haris, ST, dan Sekretaris KONI Rudi Ritonga, SH, belum mendapat respons. Sementara Aspidsus Kejatisu Mochammad Jefry, SH, MHum, juga tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait isu suap tersebut.

Sebelumnya, Aspidsus Kejatisu menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. “Kasus ini seperti makan bubur panas, dari pinggir-pinggirnya dulu. Kalau ada temuan, akan naik. Kalau tidak, ditutup,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Menanggapi isu suap, Plh Kasi Penkum Kejatisu J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, meminta agar pihak yang memiliki bukti segera melaporkannya.

Dia juga menegaskan, bidang Pidsus akan memberikan penjelasan resmi kepada LPSH selaku pelapor terkait perkembangan penanganan laporan dana hibah KONI Asahan.

Hingga kini, publik Asahan masih menanti kejelasan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan senilai Rp52,5 miliar tersebut.

LAINNYA
x