x

Bupati Sidoarjo Tekankan Percepatan Pembangunan Pintu Air dan Rumah Pompa

2 minutes reading
Monday, 1 Dec 2025 18:36 294 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., memimpin rapat penting terkait percepatan pembangunan pintu air dan rumah pompa (boezem) di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi.

Rapat yang berlangsung di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (1/12/2025) ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati beberapa waktu sebelumnya.

Dalam rapat tersebut hadir Kepala Dinas PU Bina Marga (PUBM) Dwi Eko Saptono, pelaksana proyek, serta sejumlah pihak terkait. Bupati Subandi menegaskan pentingnya penyelesaian proyek tersebut mengingat kondisi pembangunan rumah pompa yang mengalami deviasi mencapai 30 persen.

“Proyek ini harus segera selesai. Dengan kondisi deviasi 30 persen, saya minta ada penambahan tenaga kerja untuk mempercepat penyelesaian lantai bawah. Jika lantai bawah sudah selesai, maka rumah pompa bisa segera berfungsi untuk mengantisipasi kelebihan debit air,” tegas Bupati Subandi.

Bupati menekankan lantai merupakan bagian paling krusial dari konstruksi rumah pompa. Oleh karena itu, ia meminta Kepala PU Bina Marga, Dwi Eko Saptono, untuk memastikan pengawasan maksimal di lapangan.

“Kalau bisa, Jumat lantai bawah itu harus sudah selesai. Pengerjaan harus dimaksimalkan karena bagian yang paling sulit adalah lantai bawah rumah pompa,” ujarnya.

Menurut Bupati, penyelesaian lantai sangat berpengaruh terhadap kemampuan sistem pembuangan air dari wilayah Tanggulangin (selatan) menuju Kedungpeluk (utara). Jika lantai bawah belum selesai, proses pembuangan air akan terhambat.

Padahal, pembangunan dam dan rumah pompa ini dirancang untuk menarik debit air dari Tanggulangin agar dapat dialirkan ke muara melalui Boezem Kedungpeluk yang terhubung langsung dengan Boezem Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin.

Dinas PU Bina Marga diminta memastikan kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Proyek ini memiliki sisa waktu tiga pekan hingga masa kontrak berakhir pada 26 Desember. Sesuai aturan, kontraktor masih dapat memperoleh tambahan waktu selama 50 hari, namun akan dikenakan denda hingga pekerjaan benar-benar rampung.

“Kalau dalam waktu tiga minggu tidak selesai, maka ada penambahan waktu lagi. Tapi tentu ada konsekuensinya,” ujar Bupati Subandi.

Sebagai langkah percepatan, Bupati meminta penambahan jumlah pekerja agar target penyelesaian dapat dicapai tanpa mengorbankan kualitas.

Pemkab Sidoarjo menaruh harapan besar pada proyek dam dan rumah pompa di Kedungpeluk sebagai solusi jangka panjang bagi persoalan banjir di Kecamatan Tanggulangin yang setiap tahun mengalami genangan cukup parah.

“Kalau sampai pelaksana wanprestasi, kasihan warga Kecamatan Tanggulangin yang selama ini terdampak banjir,” tutupnya.(Ida)

LAINNYA
x