Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Satnarkoba Polres Bangkalan Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Tanjung Bumi

2 minutes reading
Saturday, 15 Nov 2025 20:00 83 Redaksi Tajuk.News

TAJUK BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Bumi.

Seorang pria berinisial F (25), warga di Kecamatan Tanjung Bumi, diamankan petugas setelah diduga kuat sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, S.H., didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa rumah terduga F sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sabtu (15/11/2025).

Pada saat penggerebekan, F ditemukan berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penggeledahan badan, pakaian, hingga area dalam rumah.

“Dari lokasi tersebut kami menemukan 27 kantong plastik klip berisi sabu, sebuah dompet plastik, satu unit handphone, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu,” tambahnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Total berat kotor sabu yang kami sita adalah 5,44 gram. Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Iptu Kiswoyo.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Kiswoyo menegaskan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda Bangkalan dari bahaya narkoba,” tutupnya.(Edi)

LAINNYA
x