DPR RI saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Selasa (18/11/2025).(foto: Badru)Rapat dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan kehadiran para wakil ketua serta 342 dari 580 anggota dewan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan revisi KUHAP ini membawa perubahan besar karena memuat aturan yang lebih objektif dibanding KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981. Salah satu poin penting adalah pengetatan syarat penahanan agar prosesnya lebih terukur.
“Yang mendesak adalah meninggalkan KUHAP peninggalan Orde Baru. Aturan lama itu telah menimbulkan terlalu banyak persoalan,” kata Habiburokhman dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube TVR Parlemen.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menuturkan bahwa apabila masih ada pasal dalam aturan baru yang dianggap kurang tepat, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.(Badru Salam — Red)