Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Audiensi Soal Polemik Tembok Pembatas Perumahan Mutiara

3 minutes reading
Tuesday, 4 Nov 2025 20:19 4 Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum, yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.

Audiensi digelar di Ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11/2025), dan keputusan akhir atas permasalahan tersebut direncanakan akan diambil pekan depan.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten II Sekda Sidoarjo, M. Mahmud, serta dihadiri oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Shobirin Setiyo Utomo, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta Dinas Perhubungan Jawa Timur.

Selain itu, hadir pula sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan jalan yang menjadi objek polemik sudah termasuk dalam prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

“Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” jelas Bachruni.

Dari pihak warga, Sutrisno, perwakilan dari Mutiara Regency, menegaskan bahwa tembok pembatas tersebut bukanlah bangunan baru.

“Tembok itu sudah ada sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya terhadap integrasi antarperumahan dan desa sekitar.

“Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” katanya.

Dari sisi pemerintahan desa, Kepala Desa Jati, Ilham, mengungkapkan bahwa warga setempat sebelumnya telah menyampaikan aduan terkait kemacetan lalu lintas di kawasan itu.

“Jalan sering macet pagi sampai sore. Pernah ada murid ngaji tertabrak mobil sampai tidak bisa mengaji dua bulan. Surat aduan itu murni dari warga desa, bukan dari warga perumahan. Kami hanya berharap jalan penghubung bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan,” jelas Ilham.

Dia menambahkan, jika jalan tersebut memang merupakan jalan kabupaten, pihak desa meminta kebijakan agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan aman.

“Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak waswas,” imbuhnya.

Dalam audiensi, sejumlah pejabat juga menyampaikan pandangan, termasuk Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, dan Kasi Datun Kejari Sidoarjo Darojat.

Dandim Shobirin Setiyo Utomo menilai bahwa pembukaan akses jalan dapat memberikan dampak positif dari berbagai sisi.

“Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Kalau dibuka, perekonomian bisa semakin berkembang di sana,” ujarnya.

Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan hasil pembahasan sementara menunjukkan jalan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, jalan tersebut seharusnya dapat difungsikan untuk kepentingan publik.

“Kalau melihat dari aturan undang-undang serta masukan berbagai pihak, jalan tersebut harus dibuka untuk integrasi wilayah,” tegas Bupati Subandi.

Meski seluruh unsur Forkopimda Sidoarjo sepakat agar jalan dibuka, Bupati Subandi menegaskan akan memberikan waktu satu minggu kepada warga Perumahan Mutiara Regency untuk bermusyawarah dan menyampaikan kajian dari pihak atau ahli hukum yang mereka tunjuk.

“Saya menghormati warga Mutiara Regency. Kalau memang mau mendatangkan ahli hukum atau pihak lain, silakan. Satu minggu lagi kita rapat lagi untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Bupati menambahkan, keputusan nantinya akan didasarkan pada aturan hukum, bukan semata kebijakan pribadi.

“Keputusan ini bukan soal berpihak pada siapa pun. Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya menyakiti warga saya sendiri,” tutupnya.(Ida)

LAINNYA
x