x

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan

2 minutes reading
Thursday, 27 Nov 2025 18:10 356 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SURABAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk periode 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwin Burhansyah, dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam pelabuhan oleh APBS pada tahun 2023.

Temuan tersebut meliputi kegiatan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, dugaan mark-up anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.

“Setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Darwin, Kamis (27/11/2025).

Darwin merinci enam tersangka tersebut yakni,  AWB – Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024, HES – Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, F – Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode 2020–2024, MYC – Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode 2021–2024, DWS – Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode 2020–2024.

Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau,  Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025. Mereka dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Darwin.

Sebagaimana diketahui, proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak awal Oktober. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, penyidik Kejari Tanjung Perak menggeledah dua lokasi, yakni kantor Pelindo Regional 3 Surabaya dan kantor PT APBS. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, 418 dokumen kertas, tujuh dokumen elektronik, serta beberapa ponsel. Barang-barang tersebut kini dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan tahun 2023–2024.(Budi)

LAINNYA
x