UPTD Jambu 2 Kecamatan Burneh saat Mengikuti Diskusi Bersama Kejaksaan Agung RI, yang digelar di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).(foto: Edi)Suraji, M.Pd., perwakilan dari UPTD SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menuturkan bahwa guru maupun kepala sekolah tidak boleh dipidanakan atau dikriminalisasi terkait pelaksanaan program-program pemerintah, selama seluruh ketentuan dijalankan dengan benar.
“Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melindungi kepala sekolah dan guru selama proses pembangunan berlangsung, selama pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementerian Pendidikan, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) juga memberikan instruksi tegas kepada para peserta workshop.
Dia menekankan kepala sekolah tidak perlu ragu melaporkan kepada Kejaksaan Agung apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba melakukan pemerasan, intimidasi, atau upaya menyeret tenaga pendidik ke ranah hukum tanpa dasar yang jelas.
Suraji menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sikap tegas dan bentuk dukungan nyata dari Kejaksaan Agung RI tersebut.
Dia juga menilai hadirnya kejaksaan dalam memberikan pemahaman dan perlindungan menjadi bukti perhatian serius terhadap dunia pendidikan.
“Agar tidak terbebani persoalan hukum yang tidak relevan, selama semua proses pembangunan dilakukan secara benar,” tegasnya.(Edi)