Bupati Sidoarjo, Subandi, saat menyampaikan sambutan dalam Rakorwasdes Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025).(foto: Ida)Penilaian tersebut menjadi bukti meningkatnya profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas desa dalam mengelola keuangan dan aset.
Penghargaan itu diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025).
Dalam arahannya, Subandi meminta para camat, sekretaris camat (sekcam), serta kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk memperketat pendampingan terhadap desa-desa yang masih berada pada kategori merah atau dinilai kurang memadai.
“Saya minta kepada camat, sekcam, hingga kasi agar melakukan pendampingan khususnya kepada desa-desa yang masih kurang dalam tata kelola keuangannya. Hal ini penting agar desa yang belum memenuhi standar dapat segera memperbaiki pengelolaan keuangan, aset, maupun administrasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Subandi menekankan Rakorwasdes bukan kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari upaya membangun desa yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dia juga menegaskan ada tiga fokus utama yang harus dijalankan pemerintah desa agar menjadi desa antikorupsi: penggunaan dana desa tepat sasaran, tertib keuangan sesuai regulasi, serta pelaksanaan pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi warga.
Dia juga menyampaikan kondisi terkini tata kelola desa di Sidoarjo. Saat ini baru 28 desa masuk kategori hijau, sementara 95 desa masih berada dalam kategori merah.
“Kita akan lakukan evaluasi triwulan. Integritas aparatur desa adalah kunci. Jangan sampai kepala desa tidak memahami tata kelola. Kalau masih ragu, konsultasikan dan belajar bersama,” tegasnya.
Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, memaparkan hasil evaluasi pengawasan desa tahun anggaran 2024 yang dilakukan terhadap 318 desa di 18 kecamatan. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo: Mengangkat Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Dari hasil evaluasi, 10 desa terbaik dengan predikat tata kelola sangat memadai yakni, Desa Waruberon – Balongbendo, Desa Keboan Anom – Gedangan, Desa Modong – Tulangan, Desa Wadungasri – Waru, Desa Simoketawang – Wonoayu, Desa Simoangin-angin – Wonoayu, Desa Trompoasri – Jabon, Desa Kwangsan – Sedati, Desa Bligo – Candi, dan Desa Sidomojo – Krian.
Selain itu, empat desa masuk sebagai nominator desa antikorupsi, yakni Desa Kwangsan (Sedati), Wadungasri (Waru), Simoketawang (Wonoayu), dan Trompoasri (Jabon). Desa Kwangsan bahkan terpilih sebagai nominator desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.
Andjar menjelaskan bahwa penilaian desa dilakukan berdasarkan lima indikator dengan bobot berbeda, yaitu, Penyusunan Rencana Anggaran Kas – 1 persen, Tata Kelola Keuangan TA 2024 – 65 persen, Kesesuaian SILPA – 1 persen, Pengadaan Barang dan Jasa Desa – 25 persen, dan Pengelolaan Aset Desa dan kontribusi BUMDes terhadap PADes – 6 persen.
Secara keseluruhan, hasil evaluasi menempatkan 28 desa dalam kategori hijau (8,8%), 195 desa kategori kuning (61,3%), dan 95 desa kategori merah (29,9%). Untuk desa-desa kategori merah, Inspektorat telah menyiapkan program pendampingan intensif agar kualitas tata kelola dapat meningkat pada tahun 2025.
Andjar juga menyoroti beberapa temuan yang kerap muncul selama proses evaluasi.
“Beberapa temuan yang umum kami jumpai meliputi ketidaktepatan dokumen SPJ, pengelolaan aset desa yang belum optimal, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.(Ida)