Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (23/10/2025).(foto: Edi) Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga piring kuno yang diduga hasil curian dari museum serta sebuah obeng belimbing yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan, tersangka bukan merupakan pegawai atau orang dalam museum sebagaimana rumor yang beredar.
“Tersangka HT melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci dan mengambil beberapa benda bersejarah, termasuk gamelan, lonceng, dan piring kuno,” ujar AKP Hafid, Kamis (23/10/2025).
Menurut Hafid, setelah berhasil mengambil barang-barang bersejarah tersebut, tersangka memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya.
“Kemudian keluar lewat jendela yang sama dan memasukkan barang-barang ke dalam karung. Saat ini kami masih memburu barang bukti lain yang diduga telah dijual ke pengepul barang rongsokan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga HT beraksi seorang diri. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus pencurian di Museum Cakraningrat ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan hilangnya sekitar 40 benda bersejarah, termasuk piring peninggalan Dinasti Ming yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Museum Cakraningrat memiliki koleksi benda-benda bersejarah yang sangat berharga. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang,” tutup AKP Hafid.(Edi)