Tim Resmob Polsek Aertembaga saat mengamankan dua pelaku pengancaman dengan senjata tajam, Senin (8/9/2025).(foto: Alan)Kedua pelaku yang diamankan adalah SAG (29) dan YP (23). Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi pengancaman yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK., M.H, melalui Kapolsek Aertembaga, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, peristiwa bermula pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Korban, Suryani Pongoh, mendengar keributan dan mendapati dua pria tak dikenal tengah memegang senjata tajam dan mengancam anaknya, Ray Aditya.
Saat korban mencoba melerai, salah satu pelaku bahkan sempat menusukkan pisau ke arah Ray, namun tidak mengenai sasaran.
Naasnya, saat korban terus berupaya melerai, pisau pelaku justru melukai jari tangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya.
Dalam proses interogasi awal, SAG dan YP mengakui perbuatannya dan secara sukarela menyerahkan dua bilah pisau badik yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Aertembaga menegaskan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membawa senjata tajam sembarangan karena akan kami tindak tegas,” tutupnya.(Alan)