
TAJUK ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) dan penyimpanan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk kantor cabang Kisaran tahun 2019.
Penetapan ke 3 tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tanggal 1 September 2025.
Hal tersebut dikatakan Kajari Asahan Basril G S.H , M.H melalui Kasi Pidsus Kajari Asahan Chandra Syahputra SH di Kantor Kejari setempat, Senin malam (01/09/2025).
Lanjut Kasi Pidsus mengatakan, bahwa ke 3 tersangka tersebut yakin berinisial DN, BS serta RW.
” Dari ke 3 tersangka yang hari ini telah ditetapkan, 1 orang berinisial DN (34), selaku Relationship Manager BRI kanca Kisaran tahun 2019 kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lanuhan Ruku,” ujar Kasi Pidsus.
Sementara itu untuk ke 2 tersangka lainya, pihak kejari Asahan akan melakukan pemanggilan kembali.
” Kita akan memanggil BS dan RW yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”ucapnya.
Kasi Pidsus juga mengatakan bahwa dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.412.918.407,- (Empat Ratu Dua Belas Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).
” Tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” Pungkasnya. (Dicky)