TAJUK ASAHAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan 15 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR tahun anggaran 2023 dan Tahun 2024 yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 9.149.593.715 (Sembilan Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah).
Adanya temuan atas pekerjaan di Dinas PUTR Kabupaten Asahan ini diduga karena Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting menerima setoran atau yang sering disebut Kewajiban (KW) dari rekanan sehingga proses pengawasan terhadap pekerjaan tidak maksimal dan/atau tidak dilakukan pengawasan oleh pihak Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
” Kami menduga kuat bahwa Kadis PUTR Kabupaten Asahan telah menerima upeti atau setoran dari rekanan, sehingga tidak maksimal dalam mengawasi pekerjaan yang mengakibatkan rekanan dengan leluasanya bermain dalam mengurangi volume pekerjaan, ” kata Ketua Gerakan Penyelamat Uang Rakyat (GAPURA) RI, Syahtria,Selasa (19/08/2025) di Kisaran.
Lanjut Tria mengatakan, kalau sudah ada kerugian seperti ini yang dirugikan bukan perorangan namun Negara dan Masyarakat, seharusnya jika di kerjakan sesuai dengan Metode Pelaksanaan (Metopel) yang benar dan mengikuti Spesifikasi yang telah di tentukan maka kualitas pekerjaan akan baik dan tahan lama, kalau lah rekanan mengurangi volume pekerjaan, secara otomatis kualitas pekerjaan juga tidak baik, dan masa penggunaan nya pun semakin singkat.
” Mengurangi volume pekerjaan itu sama saja mengurangi usia suatu bangunan, misalnya seharusnya bangunan itu tahan sampai 5 tahun, ini bisa jadi cuma 5 bulan sudah rusak, yang di rugikan masyarakat juga kan?, ” ucapnya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Bupati Asahan untuk segera mencopot Agus Jaka Putra Ginting sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan dan menggantikan nya dengan Oknum PNS yang lebih berkompeten.
Dan kepada Kajari Asahan melalui Kasi Pidsus agar melakukan penyidikan dan penyelidikan serta memeriksa Kepala Dinas PUTR maupun Rekanan atas dasar temuan BPK RI yang mengakibatkan Negara merugi sebesar Rp 9 Milyar Rupiah lebih.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting yang coba dikonfirmasi melalui selulernya hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar. (Dicky)