Pesta Sabu di Kantor Kecamatan Modung, ASN hingga THL Diciduk Polisi
TAJUK BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkalan melakukan penggerebekan terhadap pesta sabu yang digelar di Kantor Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura.
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB itu mengamankan enam orang, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL).
Kapolres Bangkalan melalui Kasat Narkoba, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui sabu tersebut dibeli seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial NV.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap NV di rumahnya. Yang bersangkutan bersembunyi di kandang sapi. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,36 gram dalam kemasan siap edar,” jelas Iptu Kiswoyo Sabtu (9/8/2025).
Selain NV, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial WH yang diduga turut serta dalam peredaran narkotika. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, empat orang lainnya yang ditangkap merupakan pengguna narkotika dan akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi. Mereka terdiri dari , WTW (54), warga Kota Surabaya yang berstatus ASN, HP (42), tenaga harian lepas asal Kecamatan Modung, SF (40), warga Kecamatan Modung yang diduga pengurus KONI Bangkalan, dan BR (42), warga Kecamatan Modung.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai dengan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, serta menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba, terlebih di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Kiswoyo.(Edi)