Pelapor Dugaan Korupsi Bantuan Hibah KONI Asahan Senilai Rp. 52,5 Milyar Imbau Kejaksaan Bentuk Tim Penyelidik Guna Lakukan Penyelidikan

TAJUK ASAHAN – Dugaan tindakan pengancaman oleh oknum Jaksa terhadap salah seorang wartawan media online di salah satu coffee resto restoratif justice Kabupaten Asahan beberapa hari lalu yang selanjutnya gayung bersambut pada tanggal 4 Agustus 2025 permohonan maaf dari oknum Jaksa yang bersangkutan terhadap pihak wartawan tidak menyurutkan niat Kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Asahan.

Bahwa perihal tersebut telah menunjukkan ketidak-seriusan kinerja pihak internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam penindakan proses hukum laporan pengaduan korporasi tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Kabupaten Asahan sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan 2025 diperkirakan mencapai sebesar Rp.52,5 miliar. Kata Tumpak Nainggolan, SH, Kamis (7/8/2025) lewat selulernya di Kisaran.

Sebab kata dia, kondisional dugaan pengancaman tersebut tidak perlu harus terjadi jikalau pihak Kejari Asahan sudah membentuk tim penyelidik untuk menangani laporan pengaduan ex aequo (setara dan patut), malah tindakan agitative tersebut menurut perspektif sudut pandang intelijen gestur bahwa justru tindakan oknum Jaksa tersebut sebagai indikator mulai adanya pihak-pihak ketiga mencoba-coba melakukan intervensi dengan cara-cara terselubung yang tanpa disadari oleh oknum Jaksa yang bersangkutan, katanya.

Karena itu, Advokat/Penasehat Hukum ini menegaskan bahwa sebagai pelapor aquo menghimbau supaya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan sudah selayaknya dan sepatunya dapat menentukan sikap primus inter pares untuk membentuk tim penyelidik guna melaksanakan penyelidikan terhadap laporan pengaduan korporasi tindak pidana korupsi hibah dana KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019-2025 tersebut.

Dikatakannya, bahwa mana regulasi penyelidikan tersebut telah diamanatkan dan ditegaskan oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor 017/A/JA/07/2014 jis Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tekhnis Penanganan Perkara TIPIDSUS dan Pasal 46, 47 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 27 ayat (1,2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum ini.

Menurutnya lagi, bahwa pembentukan tim tersebut sudah harus segera dibentuk sesuai dengan prinsip pertanggung-jawaban bonum communie (kepentingan umum) menurut hukum, sehingga tidak ada dusta diantara kita, sebagaimana filsafat dari Van Apeldoorn yang dikutip oleh Prof. J.E Sahetapy berbunyi all is de leugen nog zo snel, de waarheid ahterhaalt haar wel (bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, bahwa suatu waktu kebenaran dapat mengalahkannya), tuturnya.

Berdasarkan Pasal 1 Perjagung Nomor 039/A/JA/10/2010 bahwa salah satu sumber penyelidikan dalam ayat (1) disebutkan pada huruf a) adalah laporan. Maka sesuai dengan Pasal 46 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004  bahwa Kejaksaan Negeri Asahan adalah serta merta berkewenangan segera melaksanakan penyelidikan sehingga tidak perlu menunggu-nunggu Kejaksaan Agung, ucap pria berkumis tipis ini.

Bahwa mana kata dia, berdasarkan Pasal 3 dan 4 Perjagung Nomor 039/A/JA/10/2010 telah menegaskan tentang tugas dan kewenangan tim penyelidikan, demikian juga tentang tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan yang pada saat waktu tertentu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung bila diketemukan kendala-kendala sebagaimana diatur dalam Pasal 5,6,7 dan seterusnya Perkejagung R.I dimaksud.

Menanggapi pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Asahan itu berbiaya puluhan miliar itu, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, mengaku masih menunggu apakah kasus ini nanti ditangani Kejaksaan Agung, Kejatisu atau Kejari Asahan. Memang, surat laporan pengaduan itu sudah dua Minggu kita terima. Namun demikian, laporan itu nantinya akan kita telaah terlebih dahulu, kata Chandra menyikapi tudingan suap dari KONI dan Dinkes Asahan yang berkembang diluar sana itu tidak benar.(Dicky)