Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu Berhasil Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
TAJUK BANGKALAN – Pelaku tabrak lari terhadap TH (57), warga Kamal, Bangkalan, yang terjadi di Jembatan Suramadu pada Minggu (13/7/2025), akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort Bangkalan.
Tersangka berinisial AR (25), warga Gubeng, Kota Surabaya, diringkus di kediamannya pada Sabtu (19/7/2025) setelah menjadi buronan selama hampir satu pekan.
Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan sebelum kejadian, tersangka diketahui sedang dalam perjalanan mengantar bahan bangunan dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang.
Namun dalam perjalanan melintasi Jembatan Suramadu, AR mengalami kondisi microsleep (tidur sejenak tanpa disadari) dan menabrak korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda.
“Setelah menabrak, tersangka panik dan langsung meninggalkan korban yang mengalami luka parah di bagian kepala. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian tanpa sempat mendapatkan pertolongan,” ungkap AKBP Hendro, Senin (21/7/2025).
Pasca kejadian, tim gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan pencarian intensif terhadap pelaku.
Proses pelacakan tidak mudah, namun akhirnya membuahkan hasil berkat informasi dari masyarakat, LSM, dan media yang turut membantu.
“Kami juga telah mengumpulkan rekaman CCTV dari berbagai titik, termasuk dari Balai Besar Surabaya, SITS, dan beberapa lokasi di Kota Surabaya. Meski hasilnya kurang maksimal, kami terus berupaya hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Menurut keterangan polisi, saat ditangkap kendaraan yang digunakan tersangka dalam insiden maut tersebut sedang berada di bengkel.
Polisi pun langsung mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 hingga 6 tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keselamatan di jalan raya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak lari dari tanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan,” tutupnya.(Edi)